الأصول من علم الأصول
PRINSIP ILMU USHUL FIKIH (EBOOK)
Oleh :
Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin
Ushul Fikih adalah landasan yang seharusnya difahami oleh setiap thullabul ilmi, karena Ushul Fikih ini melandasi semua cara beristidlal dan berhujjah para ulama. Dengan ilmu inilah seseorang dapat memahami bagaimana para ulama di dalam menggali dan mengambil kesimpulan suatu hukum. Namun, ilmu ini bukanlah ilmu yang mudah dan bisa difahami begitu saja, tanpa bimbingan seorang ulama yang mumpuni dan tanpa penelaahan waktu yang panjang.
Betapa banyak pula orang yang mempergunakan ilmu ini untuk mempertahankan kesalahan, penyimpangan, bid’ah bahkan kekufurannya. Kita ambil contoh misalnya, komunitas JIL atau Muslim(?) Liberalis, betapa sering mereka menggunakan ilmu ushul fikih ini (secara serampangan tentunya) untuk memperkuat argumentasi dan dalil mereka di dalam menyebarkan kekufuran dan kesesatan. Begitu pula dengan kelompok-kelompok dan aliran sesat lainnya.
Bahkan, saya sendiri pernah terperanjat ketika mendengar ada seorang kiyai pernah mengatakan –ketika ditanya tentang hukum rokok- : “Rokok itu hukumnya makruh, namun bagi saya hukumnya wajib.” Ketika ditanya alasannya, ia dengan entengnya menjawab : “Saya apabila tidak merokok tidak bisa konsentrasi mengajar, sedangkan mengajar adalah kewajiban saya, di dalam kaidah ushul fiqh dikatakan : maa laa yatimmu waajibun illa bihi fahuwa waajib, sesuatu yang apabila tanpa keberadaannya maka tidak sempurna kewajiban maka sesuatu itu wajib hukumnya.” Demikian kurang lebih apa yang sang kiyai ini katakan.
Oleh karena itulah, sesuatu apabila ditempatkan tidak pada tempatnya pastilah keliru, salah bahkan dikatakan zhalim. Untuk menghindari kesalahan seperti ini, maka diperlukan pemahaman mendasar yang harus difahami oleh seorang yang akan belajar ilmu ushul fikih. Oleh karena itulah, buku al-Ushul min ‘Ilmil ‘Ushul ini layak kiranya dibaca bagi orang yang ingin memahami landasan di dalam memahami ilmu ushul yaitu ushul fikih.
Buku ini adalah buku buah karya dari Faqihuz Zaman al-Imam al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, seorang ulama besar ahli fikih, ushul, aqidah, tafsir dan hadits telah wafat 1421 H. kemarin. Semoga Alloh merahmati beliau. Kepergian beliau ada bencana dan musibah bagi umat islam, sebagaimana digambarkan oleh Rasulullah bahwa ilmu umat ini tidak akan dicabut sekaligus, namun Alloh mencabutnya dengan mewafatkan para ulama.
Di dalam buku ini banyak sekali faidah dan ilmu yang bisa kita ambil, bahasanya mudah, sistematis dan ringkas, sehingga tidak membuat orang menjadi bosan menelaahnya –kurang lebih inilah yang saya rasakan-. Semoga Alloh membalas penulis buku ini dengan pahala-Nya yang berlimpah dan membalasnya dengan surga Alloh. Buku ini dialihbahasakan oleh al-Akh al-Fadhil Abu Shillah dan isteri jazzahumallahu khoyrol jazaa’ ‘anil Islam wal Muslimin yang telah meluangkan waktu dan bersusah-payah untuk menyebarkan faidah ini kepada umat. Semoga buku ini bisa bermanfaat.
Antara Fikih Dan Syariat Islam
Banyak cara yang dilakukan oleh orang-orang Barat kafir untuk menghancurkan Islam. Salah satunya adalah dengan membedakan istilah fikih dengan syariat. Fikih dianggap relatif dan nisbi, sedangkan syariat dianggap mutlak dan permanen. Fikih dianggap tak lebih sebagai interpretasi manusia atas syariat —yang banyak dipengaruhi oleh latar belakang ideologi dan kondisi sosio-psikologisnya— dan bukan syariat itu sendiri. Dengan kata lain, syariat adalah hukum Tuhan, yang hanya Tuhan sendirilah yang paham, sedangkan fikih sekadar penafsiran manusia atas hukum Tuhan itu, yang bisa berbeda-beda dan beraneka ragam. Itulah beberapa pemahaman dari sebagian kaum Muslim yang sudah ter-Barat-kan dalam memandang fikih dan syariat Islam. Betulkah demikian?
Telaah Kitab kali ini bermaksud meluruskan kembali makna fikih dan syariat, dengan merujuk pada penjelasan yang ada dalam kitab, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, jilid III, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, di samping yang terdapat dalam beberapa kitab ushul fikih karya para ulama yang lain. Selamat membaca!
Pemahaman Keliru Tentang Fikih Dan Syariat Islam
Pertama, fikih dianggap sebagai hukum syariat yang bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi, waktu, dan tempat. Di antara argumentasi yang dijadikan dalih untuk mendukung anggapan ini adalah adanya qawl qadîm dan qawl jadîd-nya Imam asy-Syafi’i serta adanya perbedaan fatwa hukum yang dikeluarkan oleh para ulama dalam kasus yang sama pada tempat, kondisi, dan waktu yang berbeda. Kenyataan ini dianggap sebagai bukti bahwa fikh bisa berubah karena perubahan tempat, kondisi, dan waktu.
Kedua, fikih dianggap berbeda dengan syariat. Fikih digali dari nash yang dzanni, bisa disesuaikan dengan kondisi dan fakta, sedangkan syariat digali dari dalil yang qath’i. Pemahaman fikih semacam ini telah menempatkan fikih pada kondisi interpretasi, sedangkan syariat pada kondisi yang tidak diinterpretasi. Bahkan, sebagian orang menganggap syariat itu hanya diketahui oleh Allah SWT, sedangkan manusia hanya mengetahui fikih belaka. Karena itu, jargon penerapan syariat Islam yang dipropagandakan sebagian gerakan Islam mereka anggap sebagai propaganda dangkal yang tidak sejalan dengan akal sehat. Menurut mereka, yang benar adalah menerapkan fikih Islam bukan menerapkan syariat Islam. Sebab, masih menurut mereka, kebenaran syariat itu bersifat mutlak, dan hanya diketahui oleh al-Khaliq. Atas dasar itu, perjuangan menerapkan syariat Islam sama artinya dengan memperjuangkan sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh manusia.
Ketiga, dari sisi metodologi, sebagian orang menganggap bahwa fikih sah-sah saja digali berdasarkan fakta, kondisi, dan momentum yang sedang berkembang. Lebih dari itu, muncul anggapan bahwa dalil untuk masalah fikih tidak harus didasarkan pada dalil-dalil syariat. Fikih bersifat fleksibel dan dinamis, tidak sebagaimana syariat. Akibatnya, perkara yang sudah jelas hukumnya bisa diinterpretasi ulang berdasarkan realitas dan kenyataan. Misalnya, keharaman kepemimpinan wanita dalam institusi negara bisa diubah menjadi halal –dengan dalih fikih— sesuai dengan konteks realitas dan kepentingan politik. Anggapan semacam ini telah mereduksi fikih pada tataran yang sangat rendah, bahkan cenderung melecehkan fikih itu sendiri. Sebab, mereka telah mensejajarkan fikih dengan pendapat yang lahir dari hawa nafsu dan kepentingan politik. Lahirlah kemudian, ‘fikih realitas’ (fiqh al-wâqi’), ‘fikih keseimbangan’ (fiqh al-muwâzanah), ‘fikih gerakan’, dan sebagainya, yang digali berdasarkan realitas dan kenyataan, serta menggunakan metodologi istinbâth (penggalian hukum) yang serampangan. Akhirnya, fikih Islam hanya digunakan sebagai penjustifikasi fakta rusak yang bertentangan dengan syariat Islam.
Inilah beberapa anggapan keliru mengenai fikih dan syariat. Anggapan seperti di atas hampir telah menjadi mainstream berpikir mayoritas kaum Muslim. Ironisnya, asumsi-asumsi salah di atas justru digulirkan oleh sebagian kaum Muslim dengan dalih ‘pencerahan dan pembaruan’ agama. Padahal, yang terjadi bukanlah pencerahan dan pembaruan, tetapi pembusukan dan penghancuranan Islam.
Sudah semestinya kita meletakkan kembali garis lurus di antara garis-garis yang bengkok agar umat selalu berjalan di atas jalan yang lurus dan benar, dan agar mereka tidak mudah berpaling pada propaganda-proganda murahan.
Menelusuri Kembali Makna Fikih Dan Syariat
Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman) (Imam al-Ghazali, Al-Mustashfâ fî ‘Ilm al-Ushûl, hlm. 5. Lihat juga: Imam al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 509; Imam asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 3; Imam al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, I/9). Sedangkan menurut Taqiyyuddin al-Nabhani, secara literal, fikih bermakna pemahaman (al-fahm) (Taqiyyuddin an-Nahbani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, III/5).
Sementara itu, secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:
1. Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî) (An-Nabhani, ibid., III/5).
2. Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah (Al-Amidi, op.cit., I/9).
3. Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (Asy-Syaukani, op.cit., hlm.3).
Sedangkan syariat/syariah (syarî’ah) didefinisikan oleh para ulama ushul sebagai berikut:
1. Syariat adalah perintah Asy-Syâri’ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan iqtidhâ’ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh’i (kondisi) (khithâb asy-Syâri’ al-muta’alliq bi af’âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ’ aw al-takhyîr, aw al-wadl’i) (An-Nabhani, op.cit., III/31).
2. Syariat adalah perintah Asy-Syâri’ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (khithâb asy-Syâri’ al-muta’allaq bi af’âl al-mukallafîn) (Al-Amidi, op.cit.)
3. Syariat adalah perintah Asy-Syâri’ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba (khithâb asy-Syâri’ al-muta’allaq bi af’âl al-‘ibâd) (Al-Amidi, ibid., I/70-71).
4. Syariat adalah perintah Asy-Syâri’ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf dan berkaitan dengan iqtidhâ’ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh’i (kondisi) (khithâb asy-Syâri’ al-muta’allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ’ aw al-takhyîr, aw al-wadl’i) (Asy-Syaukani, op.cit., hlm. 7).
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan, bahwa fikih dan syariat adalah dua sisi yang tidak bisa dipisah-pisahkan meskipun keduanya bisa dibedakan. Keduanya saling berkaitan dan berbicara pada aspek yang sama, yakni hukum syariat.
Baik fikih maupun syariat harus digali dari dalil-dalil syariat: al-Qur’an, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas. Keduanya tidak boleh digali dari fakta maupun kondisi yang ada. Keduanya juga tidak bisa diubah-ubah maupun disesuaikan dengan realitas yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya, realitas masyarakat justru harus disesuaikan dengan keduanya. Istilah fikih digunakan oleh para ulama kalau membicarakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis, yang didasarkan pada dalil-dalil rinci (kasus-perkasus), seperti wajibnya sholat, syarat sahnya sholat, keharaman riba, wajibnya shaum, dan lain-lain.
Syariat Dan Fikih Harus Ditetapkan Berdasarkan Dalil Syariat
Kesalahan anggapan pertama.
Tidak benar jika dinyatakan bahwa fikih bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi, tempat, dan waktu; sedangkan syariat tidak. Sebab, baik fikih maupun syariat adalah hukum yang digali (di-istinbâth) dari dalil-dalil syariat untuk menghukumi sebuah fakta. Dengan kata lain, fikih dan syariat harus ditetapkan berdasarkan dalil syariat (al-Qur’an, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas), bukan didasarkan pada kenyataan. Fikih dan syariat harus lahir melalui proses penggalian (istinbâth) terhadap dalil, bukan lahir dari fakta dan kenyataan yang ada.
Perbedaan fatwa dan pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Syafi’i dalam kasus yang sama karena adanya perbedaan tempat dan kondisi tidak serta-merta menunjukkan bahwa beliau telah menjadikan fakta dan kondisi sebagai mashdar al-hukm (sumber hukum), tetapi harus dipahami bahwa hakikat permasalahannya berbeda, tidak sama persis. Akibatnya, hukum yang ditetapkan untuk fakta tersebut adalah berbeda. Bahkan, Imam Syafi’i sendiri telah mengkritik dengan keras siapa saja yang berdalil dengan istihsân (menetapkan mana yang lebih baik dengan lebih mempertimbangkan akal dan bukan berdasarkan dalil). Beliau menyatakan, “Siapa saja yang melakukan istihsân, maka ia telah membuat syariat, dan siapa saja yang telah membuat syariat, maka sesungguhnya ia telah kafir.”
Kesalahan anggapan kedua.
Fikih memang berbeda dengan syariat, tetapi substansi pembahasannya adalah sama, yakni hukum. Dengan kata lain, baik fikih dan syariat sama-sama harus lahir dari dalil syariat, bukan dari fakta atau realitas yang ada. Pendapat yang menyatakan bahwa fikih bisa disesuaikan dengan fakta harus ditolak. Sebab, sumber dari fikih adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Namun demikian, tatkala seorang fakih hendak menghukumi sebuah fakta, ia tidak cukup hanya memahami nash-nash syariat belaka, tetapi juga harus memahami realitas. Ini ditujukan agar hukum dan realitas yang dihukumi sesuai dan sejalan. Sebab, realitas yang berbeda memiliki hukum yang berbeda. Dengan kata lain, pada tiap realitas ada hukum syariat yang berlaku atasnya secara spesifik.
Anggapan bahwa syariat hanya diketahui oleh Allah SWT saja adalah anggapan yang sangat keliru dan dangkal. Bahkan, asumsi semacam ini telah menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memahami fikih dan syariat secara mendalam. Sebab, dalam banyak ayat al-Qur’an, Allah SWT telah memerintahkan kaum Muslim untuk berhukum dengan hukum Allah (syariat). Lantas, bagaimana mungkin Allah SWT memerintahkan kepada kita sesuatu yang kita sendiri tidak bisa memahaminya? Mahasuci Allah dari kesia-siaan. Allah SWT berfirman:
Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa saja yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang kafir. (Qs. al-Mâ’idah [5]: 44).
Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara apa saja yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (Qs. an-Nisâ’ [4]: 65).
Karena itu, propaganda penerapan syariat Islam adalah propaganda benar dan perjuangan yang realistis, tidak utopis. Dan secara praktis pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dalam perjalanan dakwah beliau hingga wafat.
Kesalahan anggapan ketiga.
Dari sisi metodologis (istinbâth), syariat harus digali dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Syariat tidak boleh lahir dari fakta atau bisa dipengaruhi dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Karena perbincangan fikih adalah hukum syariat, maka kaidah istinbâth syar’iyyah juga berlaku di dalam masalah fikih. Tidak benar jika sebagian kaum Muslim menyatakan bahwa persoalan fikih bisa diotak-atik berdasarkan kondisi, waktu, dan tempat. Sebab, ketetapan hukum apapun harus lahir dari dalil syariat, bukan dari fakta maupun kepentingan politik sesaat.
Khatimah
Sesungguhnya, di balik pendistorsian makna fikih dan syariat ada maksud-maksud politis tertentu, yakni menjadikan realitas sekularistik-kapitalistik ini sebagai sumber untuk menetapkan hukum. Padahal, hukum harus digali berdasarkan al-Qur’an, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas; bukan berdasarkan fakta yang ada. Kedudukan realitas hanyalah sebagai obyek yang dihukumi (manâth al-hukmi), bukan sebagai sumber hukum (mashdar al-hukm). Fakta harus tunduk dan disesuaikan dengan syariat, bukan sebaliknya.
Motif lain dari upaya pendistorsian makna fikih ini adalah untuk melanggengkan rejim sekularistik-kapitalistik yang kufur ini. Dengan mengatasnamakan fikih, mereka berusaha merusak dan menghancurkan kesucian syariat Islam. Syariat Islam hanya mereka gunakan sebagai alat untuk menjustifikasi fakta rusak akibat diterapkannya sistem sekular yang kufur ini.
Untuk itu, umat Islam harus segera sadar dan bangkit, bahwa upaya-upaya untuk merusak dan menghancurkan kesucian ajaran Islam mulai masuk di jantung pertahanan kaum Muslim, yakni merusakan pemahaman umat terhadap akidah dan hukum Islam.
Wallâhu a’lam.